4 Kompetensi Guru
Implementasi Kompetensi Guru -
Guru pada hakikatnya adalah seorang yang harus dihormati dan juga orang yang
bermata pencaharian sehari-harinya adalah mengajar. Guru memang berbeda dengan
pendidik lainnya seperti dosen, tutor, pembimbing, instruktur, dan sebagainya.
Sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bahwa:
Guru merupakan pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam konteks guru, tentunya guru juga harus mempunyai keahlian khusus dalam
menjalankan profesinya tersebut. Keahlian khusus di sini dapat diistilahkan
sebagai Kompetensi. Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Dapat dikatakan kompetensi guru merupakan
modal utama untuk menjadi seorang guru demi mewujudkan suasana pembelajaran
yang efektif.
Dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang guru dan dosen telah disebutkan bahwa kompetensi guru empat
macam, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial,
dan Kompetensi Professional. Dalam Undang-Undang tersebut dangat jelas sekali bahwa
guru harus mempunyai kemampuan atau keahlian khusus dalam rangka meningkatkan
mutu pembelajaran di sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu
berkembengnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Guru merupakan tombak utama demi meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia. Dengan guru menerapkan kompetensi yang telah ditetapkan di atas, seyogyanya guru juga perlu mensinergiskan dengan pengembangan inovasi pada pembelajaran yang diterapkan di sekolah. Otomatis dengan inovasi pembelajaran yang diterapkan tentunya akan memberikan dampak yang lebih meningkat dari segi hasil belajar siswa, baik dari segi kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan).
Untuk itu, kunci utama
keberhasilan guru dalam mengapresiasikan tugas pokoknya adalah mengetahui
kompetensi yang perlu dimilikinya seperti yang telah ditetapkan pada
Undang-Undang di atas. Kemudian perlu juga meninjau pada Permendiknas Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru nampaknya
juga perlu kita terapkan dan perlu juga pemerintah mensupervisi demi
meningkatnya pendidikan di Indonesia. Pasalnya hingga sekarang ini masih banyak
kualifikasi akademik yang dimiliki oleh guru yang belum sesuai dengan apa yang
tercantum pada Permendiknas tersebut. Kemudian pada Permendiknas tersebut juga
dipaparkan tentang kompetensi guru yang lebih jelas.
Kompetensi-kompetensi
tersebut adalah sebagai berikut:
[1] Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini menuntut guru
memiliki kemampuan mengelola siswa yang meliputi pemahaman terhadap siswa,
perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta
mengembangkan kecerdasan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki. Komponennya antara lain mampu memnutuskan mengapa, kapan, di mana dan
bagaimana suatu materi mendukung tujuan pengajaran, dan bagaimana memilih
jenis-jenis materi yang sesuai untuk keperluan belajar siswa; mampu
mengembangkan potensi siswa; menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran;
mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan siswa dalam pembelajaran;
merancang pembelajaran yang mendidik; melaksanakan pembelajaran yang mendidik;
menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.
[2] Kompetensi Kepribadian
Guru dituntut memiliki
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia yang
menjadi teladan bagi siswa. Komponennya antara lain selalu menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; selalu menampilkan
diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi siswa;
selalu berperilaku sebagai pendidik profesional; mengembangkan diri secara
berkesinambungan sebagai pendidik profesional; mampu menilai kinerja sendiri
yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan utuh pendidikan; pemahaman,
penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dimiliki guru.
[3] Kompetensi Sosial
Adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan siswa, sesama
guru, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar. Komponennya antara lain
mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang tua siswa, sesama guru, dan
masyarakat sebagai stakeholders dari layanan ahlinya; berkontribusi terhadap
perkembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat; berkontribusi terhadap
perkembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, dan nasional; mampu
memanfaatkan materi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri; dan mampu
sebagai komunikator, inovator, dan emansipator.
[4] Kompetensi Professional
Kompetensi professional adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan guru dapat membimbing siswa untuk memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dan Standar Nasional Pendidikan. Komponennya antara lain kemampuan
penguasaan materi/bahan pelajaran; kemampuan perencanaan program proses belajar
mengajar; kemampuan pengelolaan program belajar mengajar; kemampuan menggunakan
media dan sumber pembelajaran; kemampuan pelakasanaan evaluasi dan penilaian
prestasi siswa; kemampuan dalam diagnosis kesulitan belajar siswa; dan
kemampuan pelaksanaan administrasi kurikulum atau administrasi guru.
Oleh karena itu, sangatlah penting bagi guru untuk mengetahui dan menerapkan kompetensi tersebut demi tujuan pendidikan nasional. Dengan kompetensi tersebut, guru diharapkan akan lebih profesional lagi dalam menjalankan tugas pokoknya. Untuk itu, perlu adanya supervisi dari pemerintah akan pentingnya penerapan Permendiknas tersebut dengan kesesuaian guru dalam kualifikasi akademik serta kesesuaian guru dalam kompetensi terutama dalam keprofesionalannya yang disesuaikan dengan mata pelajaran yang diampu. Kemudian juga perlu ada penerapan kompetensi tersebut yang disesuaikan dengan semboyan yang telah dicanangkan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu:
"Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing
Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani"
yang berarti di depan menjadi
teladan, di tengah menumbuhkan motivasi, membangkitkan semangat dan
kreatifitas, serta di belakang memberi motivasi, mengawasi dan mengayomi.